“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya,” (HR. Bukhari)

Seperti dalam hadits riwayat Bukhari tersebut, bahwa siapa saja yang hendak berqurban pada tanggal 10 Dzulhijah, maka dialarang bagi mereka memotong rambut dan kukunya hingga proses pemotongan hewan qurban selesai dilaksanakan.

Hal serupa terdapat juga dalam hadits riwayat Muslim “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah (1 Dzulhijjah), maka jangan ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Menurut madzhab Syafi’i yang dikutip dari buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syaafi’i karya Muhammad Ajib disebutkan hukum memotong rambut dan kuku hukumnya adalah makruh. Tidak sampai haram.

Selain larangan bagi pekurban, ada pula beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan dalam rangka Qurban Idul Adha. Adapun larangan-larangan tersebut adalah :

  • Larangan memilih hewan qurban yang kurus dan berpenyakit

Hendaknya hewan yang akan digunakan untuk berkurban adalah hewan yang sehat dan sesuai dengan syari’at. Nabi SAW. bersabda; “Sesungguhnya kurban yang paling dicintai Allah adalah hewan paling mahal dan paling gemuk.”

  • Mengupah tukang jagal dengan bagian dari tubuh hewan qurban

Upah bagi jagal atau tukang sembelih hendaknya tidak diambilkan dari bagian tubuh hewan qurban, karena seluruh potongan tubuh hewan qurban haruslah dibagikan kepada masyarakat muslim secara cuma-cuma. Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.

  • Menjual daging atau bagian tubuh hewan qurban untuk diambil untungnya

Menjual daging hasil qurban untuk diambil untungnya dapat menghapus pahala qurban. Sejalan dengan hal ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Maka bagi kamu muslim yang hendak berkurban haruslah memperhatikan larangan-larangan tersebut diatas agar tidak mengurangi atau menghilangkan pahala qurban.