Ketentuan dan Syarat Berdasar prinsip syariah dengan akad al Murobahah atau Ijaroh mutahiya bi tamlik Jangka waktu maksimal 36 bulan Margin setara dengan 21% flat pertahun Agunan berupa SHM, BPKB kendaraan, Emas, simpanan dan barang yang diperjualbelikan antara BMT Bima dengan anggota
Syarat Identitas dan Pendukung FC KTP pemohon dan pasangan FC KK dan FC Akta nikah (jika sudah menikah) Struk gaji (bagi pegawai) Mengisi formulir pembiayaan Data pendukung lainnya