Simpanan Wajib Khusus

(SWK)

Simpanan Wajib Khusus (SWK) merupakan bukti Penyertaan Modal ke dalam KSPPS BMT BIMA, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Simpanan Pokok (SP) serta merupakan bukti keikutsertaannya dalam Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah BMT BIMA. Nisbahnya 25 : 75 (BMT BIMA : Anggota)

KETENTUAN DAN SYARAT

  • Sudah menjadi anggota BMT BIMA minimal 1 tahun
  • Menggunakan akad Mudhorobah Muthlaqoh, yaitu akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola
  • Nominal perlembar SWK adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  • Jangka waktu SWK adalah selama menjadi anggota BMT BIMA atau mengacu pada ketentuan yang berlaku
  • Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang kompetitif, besarnya sesuai ketentuan dan jumlah kepemilikan SWK
  • Setiap anggota berhak memiliki SWK senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)