Simpanan dengan jangka waktu 2 tahun dengan sebagian bagi hasil diberikan di awal investasi.
Ketentuan dan Syarat
Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Al Mudhorobah
Nisbah bagi hasil 45:55 (BMT BIMA : Anggota)
Nominal terendah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Barang yang diberikan berdasarkan nilai investasi
Perjanjian legal (Notaris)
Selama periode berjalan, tiap akhir bulan akan diperhitungkan bagi hasilnya dan pada akhir periode total bagi hasil yang diperoleh diperhitungkan kembali dengan bagi hasil yang telah diterimakan
Pada saat jatuh tempo nilai investasi dapat dicairkan sebesar nilai pokok investasi ditambah selisih bagi hasil yang diperhitungkan
Persyaratan identitas KTP anggota
Ilustrasi Investasi
Investasi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagian bagi hasil diberikan di awal senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Investasi Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sebagian bagi hasil diberikan di awal senilai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
HUBUNGI BMT BIMA
Untuk Mendapatkan Info Lengkap Simpanan Berjangka Inovatif SBI