Wakaf Tunai
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
(UU No. 4 Th. 2004).
Baitul Maal BMT BIMA sebagai Nazhir, mengelola hasil wakaf uang yang penggunaannya untuk pemberdayaan dhuafa dan kegiatan sosial lainnya.
BMT BIMA telah disahkan oleh Badan Wakaf Indonesia sebagai Nazhir Wakaf Uang dengan nomor :
Nazhir Wakaf Uang
KJKS BMT BIMA
No. 3.3.00088