KONSEP MUDHARABAH DALAM PEMBIAYAAN #2
Ketentuan Pembiayaan Mudharabah berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) adalah sebagai berikut : Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai […]









