
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau
kesejahteraan umum menurut syari’ah. (UU No. 4 Th. 2004).
APAKAH WAKAF UANG ???
Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif,
hasilnya dim
anfaatkan untuk mauquf’alaih. (Peraturan BWI No. 1 Th. 2009,
pasal 1,5).
Mauquf’alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari
peruntukan uang wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan
dalam Akta Wakaf Uang. (Peraturan BWI No. 1 Th. 2009, pasal 1,5)
Baitul Maal BMT BIMA sebagai Nazhir, mengelola hasil wakaf uang yang
penggunaannya untuk pemberdayaan dhuafa dan kegiatan sosial lainnya.
BMT BIMA telah disahkan oleh Badan Wakaf
Indonesia sebagai Nazhir Wakaf Uang
dengan nomor :
Nazhir Wakaf Uang
KJKS BMT BIMA
No. 3.3.00088
Assalamualaikum wr.wb, saya windi lestiyanti ingin bertanya. Apakah di bmt bima ini mengelola wakaf? Dan jika iya, apa bisa saya melakikan observasi? Dan apa saja syarat untuk melakukan observasi tersebut?
Terimakasih, wassalamualaikum wr.wb